TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
Selain Imam Nahrawi, asistennya, Miftahul Ulum telah terlebih dulu ditetapkan jadi tersangka.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK yang dikutip dari Kompas.com.
Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Baca: Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Tercatat Punya Harta Kekayaan Senilai Rp 22 Miliar
Baca: Imam Nahrawi Menyandang Status Tersangka di KPK, Ini Sekilas Profilnya
Rinciannya yaitu Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Imam Nahrawi bukanlah Menpora pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Desember 2012, KPK menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi jadi Menpora Kedua yang Dijerat KPK, Berikut Fakta-faktanya
Andi Mallarangeng terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat bersama-sama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Pada 2014, Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.
Baca: Adik Imam Nahrawi Angkat Bicara, Nilai KPK Buru-Buru Hingga Singgung Status KPK
Baca: Nama Imam Nahrawi Trending Twitter setelah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap KONI
Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Setelah 4 tahun di penjara di Lapas Sukamiskin Bandung, Andi ditetapkan berstatus bebas murni pada Rabu (19/7/2017)
Dikutip dari Kompas.com, mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Mallarangeng kini aktif kembali di Partai Demokrat.
Selama proses hukum itu, Andi tak dipecat dan tetap menyandang status sebagai kader Demokrat.
Baca: Istana: Imam Nahrawi Otomatis Mengundurkan Diri Dari Jabatan Menpora Setelah Jadi Tersangka
Meski kini tak berada di struktur DPP Partai Demokrat, Andi tetap berupaya untuk membantu partainya meraih hasil optimal di pemilu 2019.
"Saya tetap kader Demokrat dan sekarang ini kebetulan bidang saya ilmu politik, voting behavior."
"Sekarang masuk tahun politik, tentu saja apa yang bisa saya bantu," kata dia yang dikutip dari Kompas.com.
Andi mengaku banyak memberi masukan kepada SBY terkait strategi untuk meraup sebanyak-banyaknya suara rakyat di pemilu.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Ihsanuddin)