TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Setelah disahkan, revisi undang-undang dapat berlaku setelah 30 hari ke depan meskipun tanpa tanda tangan presiden.
Pernyataan itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
"Jadi karena tanda tangan itu sifatnya tidak ada kekuatan hukum pada berlakunya undang-undang," kata dia, saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Jika, merujuk pada Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, aturan itu menyebutkan "Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan".
Bivitri menjelaskan mengacu pada pasal itu, maka UU tetap akan berlaku tanpa tanda tangan presiden.
"Jadi tidak ada kekuatan hukum yang berdampak pada pemberlakuan," kata Bivitri.
Hal ini, karena presiden melalui perwakilan menteri-menterinya sudah turut terlibat pada saat melakukan pembahasan undang-undang.
Sehingga, kata dia, presiden dianggap menyetujui pemberlakuan suatu undang-undang.
"Karena dalam pembahasan pada dasarnya sudah ikut melalui menteri," ujarnya.
Dia menambahkan proses terakhir dari akan diberlakukan suatu undang-undang berupa pengundangan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Meskipun, tanpa ditandatangani presiden, pemberian nomor pada suatu undang-undang akan tetap dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Pemberian nomor tetap jadi walaupun tanda tangan atau tidak. Jadi UU, tanpa tanda tangan presiden," tambahnya.
Baca: Mulai 20 September, Pemprov DKI Uji Coba Jalur Sepeda di 17 Ruas Jalan Protokol
Baca: Reaksi Nia Ramadhani yang Kaget Kancing Bajunya Terlepas saat Syuting dengan Jedar: Aku Harus Pulang