"Sebagai penyidik yang baik dan dapat kompetitif dengan penyidik dari polri maupun kejaksaan," jelasnya.
Baca: Jennifer Lawrence Dikabarkan Nikahi Cooke Maroney, Tunangannya
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Dalam revisi UU KPK, status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga sesuai UU ASN.
Menpan RB: Tak Ada Seleksi
Menteti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan tidak ada seleksi bagi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi," ujar Safruddin di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/8/2019).
Nantinya, status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta langsung diberlakukan pada saat ini, meski revisi Undang-Undang KPK telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.
Ia pun memastikan meski pegawai KPK menjadi ASN nantinya tetap independen dan akan dilakukan pembenahan semua aturan yang ada.
ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kami akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ucap Safruddin.
Lebih jauh ia menjelaskan, kehidupan pegawai KPK ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik, setelah statusnya menjadi ASN.
"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Safruddin.
Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN maka dimasa tuanya atau setelah pensiun akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiunan.