Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah bersepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren (RUU Pesantren) untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat antara pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis, (19/9/2019).
Baca: Massa Aksi Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubarkan Diri, Lalu Lintas Depan Gedung DPR Kembali Dibuka
"Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II (Paripurna), sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher Parasong dalam rapat.
Pembahasan RUU Pesantren berjalan cukup alot, terutama mengenai dana abadi.
DPR menginginkan ada dana abadi Pesantren, sementara pemerintah menginginkan dana abadi bagi pesantren masuk ke dalam dana abadi pendidikan yang telah ada sebelumnya.
"Hanya tadi ada beberapa fraksi menghendaki ada dana abadi khusus bagi pesantren yang oleh pemerintah dinilai ini sesuatu yang tidak efisien, karena itu akan menghimpun dana yang cukup besar, yang tidak bisa langsung digunakan, dibelanjakan untuk pesantren itu sendiri," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai rapat.
Sementara itu Ketua Panja RUU Pesantren Marwan Dasopang memahami bahwa pemerintah sudah terlalu banyak mengalokasikan dana.
Sehingga apabila dana abadi dibuat pos khusus, maka nilai yang akan didapat tidak seberapa.
Dana yang bisa digunakan pesantren hanya merupakan bunga dari dana abadi.
Baca: 6 Poin Utama Rancangan Undang Undang Pesantren
Marwan mengatakan RUU Pesantren akan dibawa dalam pengesahan rapat paripurna terdekat.
"Dengan catatan tidak akan ada lobi dulu ke pimpinan DPR, karena ada surat dari Muhammadiyah," pungkasnya.