Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Nahrawi otomatis mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Hal tersebut seiring dengan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora oleh KPK.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan diminta atau tidak diminta, Imam Nahrawi otomatis mundur dari jabatan menteri.
Baca: PKB Akan Beri Bantuan Hukum Kepada Imam Nahrawi
"Iya secara otomatis (mengundurkan diri), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ujar Ngabalin saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Namun, kapan Imam Nahrawi akan menyampaikan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo, Ngabalin belum mengetahuinya.
Baca: KPK Segera Panggil Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka
"Belum (tahu), sama sekali belum ada informasi itu," ucap Ngabalin.
Ngabalin menilai penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi sebagai bukti Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi KPK.
"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ngabalin.
Respons PKB
Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Hasanuddin Wahid angkat bicara mengenai penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Imam Nahrawi yang merupakan politikus PKB ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Menyikapi hal tersebut, Muhammad Hasanuddin Wahid, mengatakan PKB menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Imam Nahrawi.
Baca: KPK Segera Panggil Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka
Baca: Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi jadi Menpora Kedua yang Dijerat KPK, Berikut Fakta-faktanya
Baca: Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar Dana Hibah KONI
"Kita menghormati keputusan KPK," kata Muhammad Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).