News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Istana: Otomatis Mengundurkan Diri

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.

Baca: Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Ungkap Peran KPK Bantu Karhutla: Pak Karni 2020 akan Pilkada

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kata Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.

KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi  sebanyak 3 kali, namun ia tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini