TRIBUNNEWS.COM - RKUHP, muncul pasal denda Rp 1 juta untuk gelandangan, keberatan dari Dewan Pers hingga delik komunisme dipertanyakan.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang disepakati Komisi III DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9/2019), orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan diancam denda Rp 1 juta.
Bagian kedelapan tentang Penggelandangan memuat aturan tersebut.
Pasal 432 disebutkan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana.
Yakni dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Adapun dalam pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.
Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.
Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Anggota Panja RKUHP DPR Nasir Djamil mengatakan, penerapan pidana denda bagi gelandangan memang bertujuan menjaga ketertiban umum.