Agung mengungkapkan hal ini merespons pernyataan bahwa tanah yang digunakan oleh IHM statusnya berupa konsesi. Artinya, IHM tidak memiliki hak milik karena lahan tersebut milik negara.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bapenas, Bambang Brojonegoro menuturkan bahwa lokasi yang saat ini digunakan IHM adalah yang terbaik untuk ibu kota. Sehingga, pemerintah setiap saat bisa menarik kembali lahan tersebut. Apalagi kata dia, negara membutuhkan tanah tersebut untuk keperluan lahan pemindahan ibu kota baru.
"Jadi artinya ada kebutuhan negara untuk lahan tersebut berarti ya diambil konsesinya (nanti) oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," sambung dia.
Tanpa Kompensasi
Bambang Brojonegoro mengatakan, pencabutan hak konsesi HTI dari korporasi tidak memerlukan biaya. Meski konsesi lahan ibu kota baru dipegang oleh swasta, namun tanah tersebut adalah tanah milik negara. Hak konsesi berbeda dengan hak milik.
Bahkan kata dia, pihak swasta yang memegang hak konsesi HTI lahan yang akan menjadi lokasi ibu kota baru sudah tahu konsekuensi itu.
Sementara itu mengutip laporan PT IHM 2013, lokasi yang digunakan di Kaltim memiliki luasan 161.127 hektare.
Di sekitar lokasi konsesi, terdapat sejumlah lokasi konservasi serta komersial di antaranya adalah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kawasan Lindung Teluk Balikpapan, pengusahaan hutan alam, pertambangan, perkebunan kelapa sawit serta lahan, budidaya masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sukanto Tanoto Siap Kembalikan Konsesi Lahan ke Pemerintah untuk Ibu Kota Baru"