TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Seorang terpidana kasus terorisme bernama Galih Aji Satria akhirnya bisa menghirup udara bebas usai bebas dari Lapas Klas II Lamongan, Jumat (20/9/2019).
Diketahui, Galih Aji Satria terlihat dalam jaringan terorisme untuk urusan bahan peledak.
Baca: Ambulans yang Sedang Antar Jenazah Tabrak Truk di Tegal, Seluruh Penumpang yang Ikut Mengantar Tewas
Baca: Mama Muda dan Gadis SMA Jadi Sasaran Aksi Pria Misterius Mirip Kolor Ijo, Subuh Jadi Waktu Mencekam
Tanpa basa-basi, Galih yang diketahui memiliki banyak nama samaran tersebut langsung memanjatkan rasa syukurnya usai dinyatakan bebas.
Dia juga melakukan sujud di depan pintu masuk Lapas Klas II Lamongan.
"Alhamdulillah, sekarang saya bebas. Saya akan temui anak dan istri di rumah, saya kepengen buka warung untuk usaha," ujar Galih, kepada awak media, Jumat (20/9/2019).
Ia pun menyatakan, siap kembali berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI), serta menyesali atas tindakan yang pernah dilakukan.
"Saya berharap, teman-teman selalu menyadari dan cinta kepada Tanah Air Indonesia, serta memberi sumbangsih pada Bangsa dan Negara, agar mempunyai nilai di mata dunia," ucap dia.
Galih sebelumnya diamankan oleh Tim Densus 88 Antiteror pada 13 Maret 2014 silam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ia diidentifikasi sebagai pelaku pengiriman paket berisi dua unit bahan peledak jenis bom pipa dan bom tupperware dari kampung halaman orangtuanya, dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Galih juga sempat tersandung kasus serupa pada awal Januari 2011, karena kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan Operasi Cipta Kondisi di depan Mapolres Magetan.
Ia saat itu dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan (27 bulan) oleh Pengadilan Negeri Magetan, mulai 3 Mei 2011 dan bebas bersyarat pada 11 Juli 2012.
Galih memang awalnya berdomisili di Magetan, kemudian berpindah domisili ke Trenggalek sejak beberapa tahun lalu.
Sehingga, ia mengatakan, akan pulang dan menemui anak dan istrinya di Trenggalek usai dinyatakan bebas kali ini.
"Galih sudah mendapatkan justice collaborator, surat anti de-radikalisasi dari Densus 88," tutur Kepala Lapas Klas II Lamongan, Ignatius Gunadi.
Baca: LPOI Minta Pemerintah Tegas Atasi Terorisme, Radikalisme dan Separatisme
Ia menuturkan, masih ada satu napi teroris yang kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Klas II Lamongan, yakni Supyanto alias Yusuf, yang tak lain adik kandung dari Abu Roban.
"Pindahan dari Lapas Klas I Porong, Sidoarjo. Masuk sini pada 31 Agustus 2017 lalu," kata dia.
Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bebas dari Penjara, Mantan Teroris Ini Sumpah Setia ke NKRI