Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum enam mahasiswa Papua yang ditahan di Mako Brimob terkait pengibaran bendera bintang kejora di Istana Negara, melaporkan Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tigor Hutapea, salah satu kuasa hukum mahasiswa tersebut, melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Ia merasa dirinya dihalang-halangi oleh kepolisian saat hendak menemui kliennya yang ditahan di Mako Brimob, Kepala Dua Depok.
"Jadi kita sulit untuk bisa berdiskusi dengan enam mahasiswa Papua itu dalam rangka melihat kasusnya," ujar Tigor, di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Ia memaparkan bahwa halangan dari kepolisian itu aalah satunya seperti pembatasan waktu bertemu dengan keenam mahasiswa Papua tersebut. Pun demikian dengan jumlah tim kuasa hukum yang diperbolehkan berkunjung.
"Kami melihat itu seperti upaya menghalang-halangi. Biasanya kita nggak seperti itu kalau mau ketemu dengan klien kita. Walaupun memang karena ini masalah keamanan negara dibatasi cuma Selasa dan Kamis gitu, tapi ketika hari Selasa kami mau masuk bertemu klien kami juga tidak bisa," kata dia.