TRIBUNNEWS.COM - Veronica Koman resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur, Jumat (20/9/2019).
Penetapan ini dilakukan setelah Veronica Koman dua kali mengabaikan panggilan dan upaya penggeledahan paksa.
"Setelah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dan Kabareskrim, kami sudah mengeluarkan DPO yang nanti akan kami tunjukkan dan surat untuk permintaan red notice," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan dalam siaran langsung Metro TV, Jumat (20/9/2019).
Irjen Pol Luki mengatakan pihaknya mendapat kabar bahwa Veronica Koman sudah berkomunikasi langsung dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Namun, Luki mengaku pihaknya tak diberi tahu mengenai isi percakapan Veronica dengan pihak KBRI.
"Isi komunikasinya kami tidak tahu, tapi sudah ada komunikasi," ujar Luki.
Baca: Bagaimana Kasus Papua dan Veronica Koman Sampai di Dewan HAM PBB
Baca: Terkini Dalang Rusuh Papua, 3 Langkah Terukur Polisi untuk Veronica Koman
Luki mengatakan pengeluaran DPO dilakukan setelah adanya upaya paksa dari pihak penyidik.
"Kami melakukan pencarian ke rumah (Veronica Koman) yang (ada) di Jakarta dan melakukan penggeledahan," jelasnya.
"Demikian, dan pada saat mencari (Veronica) tidak ada, kami melakukan penggeledahan. Dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO," lanjut dia.
Dari penggeledahan kediaman Veronica Koman itu, pihak penyidik mengamankan beberapa dokumen sebagai barang bukti.
"Sementara masih diselidiki dokumen-dokumennya," ujar Irjen Pol Luki.
Tak hanya menetapkan Veronica Koman sebagai DPO, Polda Jatim juga mengeluarkan red notice.
"Gelar perkara sudah dilakukan beberapa kali, terakhir kemarin langsung untuk menetapkan DPO dan red notice."
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa Veronica Koman tak memberikan konfirmasi kepada Polri, tetapi hanya pada pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Baca: Kabid Humas Polda Jatim: Setelah DPO Veronica Koman Terbit, Baru Kita Ekstradisi
Baca: Pekan Depan Kapolda Jatim Akan Umumkan DPO Veronica Koman
Baca: KABAR TERBARU Kasus Veronica Koman, PBB Turun Tangan hingga Pernyataan Mahasiswa Papua