"Siapa pun orang yang melakukan perbuatan melanggar, melawan hukum di Indonesia hukum harus ditegakkan," pungkasnya.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka penyebaran konten hoaks atau berita bohong terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)