"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama.
Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan, masih ada sejumlah materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Setidaknya, terdapat kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali.
Karena itulah, saya telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR, yakni menunda pengesahan RUU KUHP.
Saya berharap, pengesahan RUU tersebut dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya."
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)