TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Presiden Joko Widodo segera melantik komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023.
Masinton khawatir, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak efektif dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.
Sebab, tiga dari lima komisioner saat ini sempat menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
"Tiga pimpinan saat ini menolak UU sama saja menghambat agenda pemberantasan korupsi yang sudah diatur di UU KPK baru. Kerjanya sudah tidak efektif," kata Masinton, Jumat (20/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Disahkan jadi Komisioner KPK, Firli: Kami Berlima Diberi Amanah untuk Berantas Korupsi
Baca: Ditolak Masuk Wadah Pegawai KPK, Ini Respons Firli Bahuri
Tiga Komisioner KPK yang dimaksud yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif.
Mereka menolak revisi UU KPK karena merasa tidak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR.
Ketiganya bahkan sempat menyatakan menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo.
“Bagi saya tiga pimpinan KPK ini sudah tidak ada karena juga sudah menyerahkan mandat,” kata Masinton.
Menurut Masinton, otomatis saat ini pimpinan KPK yang masih efektif bekerja hanya dua orang, yakni Basaria Pandjaitan serta Alexander Marwata.
Oleh karena itu, dia berharap, Presiden Jokowi agar segera melantik pimpinan KPK 2019-2023 yang sudah dipilih Komisi III oleh DPR.
“Ini agar agenda pemberantasan korupsi di KPK tidak terhambat,” ucap Masinton.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah juga menyampaikan pendapat yang sama.
Fahri meminta Presiden Jokowi sebaiknya segera melantik Pimpinan KPK 2019-2023 tanpa harus menunggu masa jabatan pimpinan KPK 2015-2019 berakhir pada Desember mendatang.
“Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah. Sebab, keppres hanya mengatur kapan dia mulai,” ujar Fahri.