News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik KPK

Politikus PDIP Desak Jokowi Segera Lantik Firli Cs Jadi Pimpinan KPK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menuliskan perolehan masing-masing calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemilihan Capim KPK oleh Komisi III DPR melalui mekanisme voting di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari. Melalui mekanisme voting dengan jumlah suara sah sejumlah 56 terpilih 5 capim KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Lima pimpinan KPK 2019-2023 terpilih dalam voting Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Kelimanya yakni Firli Bahuri (Ketua KPK), Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Desakan Fahri Hamzah

Desakan serupa dikemukakan  Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pekan lalu.

Dia mengusulkan, lima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023 segera dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, menurut Fahri, tiga pimpinan KPK sudah mundur dari jabatannya.

"Sebagian teman-teman ada yang berpandangan, ya sudah dilantik saja langsung (lima komisioner KPK terpilih)," kata Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Tiga pimpinan KPK yang menurut Fahri sudah mundur, yakni Saut Situmorang yang telah menyatakan diri mundur sebagai komisioner KPK serta Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif.

Agus dan Laode sebelumnya menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Hal itu, menurut Fahri, sama dengan mengundurkan diri. Bahkan, Fahri berpendapat, komisioner KPK lainnya, yakni Basaria Panjaitan tidak menjadi soal jika ikut mengundurkan diri.

Namun, alasannya tak sama seperti Saut, Agus dan Laode, melainkan demi memuluskan pimpinan baru KPK.

"Tetapi, kalau Ibu Basaria mengatakan lebih baik satu paket, 'saya mundur bukan untuk protes kepada pemerintah, tetapi untuk memuluskan kerja dari tim baru (pimpinan KPK)'," ujar dia.

Fahri melanjutkan, pelantikan lima pimpinan KPK sebelum waktunya tidak melanggar hukum.

Sebab, surat Keputusan Presiden (Keppres) hanya mengatur kapan pimpinan KPK memulai tugasnya.

"Itu (pimpinan KPK) juga bisa sekaligus dilantik lima-limanya tidak ada masalah. Secara UU itu tidak salah. Sebab Keppres hanya mengatur kapan dia dimulai (bertugas)," lanjut Fahri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini