Oleh karena itu, dalam kasus video syur viral ini, si guru cantik statusnya hanya sebagai korban.
"Rj tetap korban. Belum bisa dijerat Undang-undang Pornografi karena saat diperiksa," ujarnya.
RJ kini sudah dipulangkan setelah melalui proses pemeriksaan.
"Sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata AKBP Hari.
Di sisi lain, RIA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Disebar di Facebook
Berdasarkan kronologinya, pelaku alias RIa sengaja menyebarkan foto dan video syur itu di media sosial.
Mulanya, ia menyebarkan video syur itu ke sebuah grup Facebook.
Ada dua video yang dibagikan Ria pada Agustus 2019.
"Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Harry Brata.
Akibatnya, video tersebut pun banyak disebarkan kembali oleh warganet.
Video syur itu terhitung sampai dua ribu kali disebarkan ulang.
Kemudian, ada pula yang menyebarkannya di Twitter.