Sebelumnya, Mulan dan 13 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke PN Jakarta Selatan.
"Sudah dikabulkan, final dan banding, serta sudah inkracht," kata Sufmi saat dihubungi Tribunnews, Minggu (22/9/2019).
"Nah, untuk itu segala sesuatu yang dilakukan partai Gerindra selaku tergugat dan KPU tergugat, hanya melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Menurut Sufmi, jika memang ada calon legislatif lain yang keberatan dengan keputusan Majelis Hakim, sebaiknya ia menempuh jalur hukum.
"Apabila, para caleg saling mengerahkan pemilih ya jangan sampai terjadi (protes) lah."
"Biar bagaimana semua caleg ada pendukungnya di daerah masing-masing, ya pakai saja upaya hukum. Karena ini negara hukum,” katanya.
3. Empat kader Gerindra menggugat
Gelombang protes terkait Mulan Jameela jadi anggota DPR tak hanya datang dari warga Garut.
Rekan se-partai Mulan berencana menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebanyak empat caleg menggugat karena diganti dengan caleg lainnya yang kemudian ditetapkan KPU sebagai anggota DPR terpilih.
Satu di antaranya adalah Ervin Luthfi yang digantikan oleh Mulan Jameela.
Padahal, Ervin Luthfi merupakan calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019
Ada pun tiga caleg yang akan menggugat Gerindra adalah Yusid Toyi, caleg asal Kalimantan Barat yang digantikan Katherine A Oe; Steven Abraham dari Papua; dan Sigit dari Jawa Tengah.
"Besok kuasa hukum kami berempat, nanti mendaftar ke PTUN. Karena kami lain masalah ya, jadi kami tidak jadi satu," kata Yusid saat dihubungi wartawan, Minggu (22/9/2019) malam, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nurul Hanna) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)