Selain Persyarikatan Muhammadiyah, Ormas Islam lain seperti Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Pondok Pesantren Darunnajah, juga meminta pemerintah menunda pengesahan tersebut.
DPR sahkan RUU Pesantren
Rancangan Undang-Undang Pesantren resmi telah disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (24/9/2019).
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Pesantren disahkan menjadi Undang-undang," kata pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang kemudian disambut 'setuju' oleh peserta sidang.
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong kemudian memaparkan hasil kerja panitia kerja RUU Pesantren. Menurutnya terdapat sejumlah poin krusial dalam RUU itu yang pembahasannya berjalan alot.
Baca: Usai Pelantikan Jokowi-Maruf Bakal Ada Pertemuan Kepala Daerah dan Wakil Rakyat Papua-Papua Barat
Pertama menurutnya yakn iperubahan nama RUU yang awalnya RUU tentang Pesantren dan pendidikan agama, menjadi RUU Pesantren.
Selain itu mengenai dana abadi Pesantren yang akan diambil dari dana abadi pendidikan. Selain itu, dengan adanya undang-undang pesantren, nantinya menurut Ali akan ada ijazah kelulusan yang memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
Sementara itu pemerintah yang diwakili, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dengan adanya RUU Pesantren, maka akan memperjelas pengakuan terhadap independensi pesantren.