TRIBUNNEWS.COM - Aksi demo mahasiswa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) KUHP dan KPK mendapat respon dari sejumlah tokoh nasional.
Bahkan tak sedikit yang mempertanyakan aksi mahasiswa berwujud demo di berbagai daerah di Indonesia.
Seperti halnya dua tokoh nasional, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Baca: Imbas Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR, 11 Mahasiswa Masih Jalani Rawat Inap
Inilah rangkuman Tribunnews.com terkait reaksi Fahri Hamzah dan Yasonna Laoly untuk aksi demo mahasiswa kemarin.
1. Fahri Hamzah: Kok Kita Pengin Balik Kolonial, ada apa?
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan aksi demo mahasiswa yang memprotes beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas di DPR, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Fahri menjelaskan, RKHUP yang dirancang oleh DPR bersama pemerintah bertujuan untuk menggantikan KUHP yang dibuat oleh Kolonial Belanda.
"Itu (KUHP lama) mazhab lalu. Itu yang kita lawan. KUHP ini adalah KUHP demokrasi, negara batasi segala bentuk tindakan yang sifatnya represif terhadap rakyat. Kok kita pengen balik kolonial, ada apa?," kata Fahri, Selasa (24/9/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Fahri pun memberikan contoh pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP misalnya pasal tentang gelandangan dan pemilik unggas yang memberikan hewannya masuk ke pekarangan orang lain.
Menurut dia, dua pasal itu sudah ada di KUHP yang lama dengan hukuman pidana, sedangkan di RKUHP yang baru diganti menjadi dikenai denda.
Oleh karenanya, ia pun tak mengerti mahasiswa mempersoalkan pasal-pasal tersebut.
"Itu ada di KUHP lama, bukan KUHP baru. Di KUHP baru dijadikan denda. Masalahnya apa? Kita ini ingin dianiaya negara. Memang mentalitas kita jelek. Kita ini sebenarnya feodal. Kita ini ingin ada Ratu Adil, ada yang menyiksa, ada yang mengontrol kita," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa kembali melakukan aksi demo di depan gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Para mahasiswa kembali menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) dan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Baca: Kronologi Demo Mahasiswa Ricuh di DPR: 11 Mahasiswa Pingsan, Ketua DPR RI Ikut Terkena Gas Air Mata