News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Yasonna Laoly kepada Mahasiswa Demo: Gugat di Mahkamah Konstitusi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat memberikan pidato pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Aksi demo mahasiswa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) KUHP dan KPK mendapat respon dari sejumlah tokoh nasional.

Bahkan tak sedikit yang mempertanyakan aksi mahasiswa berwujud demo di berbagai daerah di Indonesia.

Seperti halnya dua tokoh nasional, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

• Inilah Pengertian Mosi Tidak Percaya yang Disampaikan Ketua BEM UI Manik Marganamahendra pada DPR

Inilah rangkuman Tribunnews.com terkait reaksi Fahri Hamzah dan Yasonna Laoly untuk aksi demo mahasiswa kemarin.

1. Fahri Hamzah: Kok Kita Pengin Balik Kolonial, ada apa?

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL)

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan aksi demo mahasiswa yang memprotes beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas di DPR, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Fahri menjelaskan, RKHUP yang dirancang oleh DPR bersama pemerintah bertujuan untuk menggantikan KUHP yang dibuat oleh Kolonial Belanda.

"Itu (KUHP lama) mazhab lalu. Itu yang kita lawan. KUHP ini adalah KUHP demokrasi, negara batasi segala bentuk tindakan yang sifatnya represif terhadap rakyat. Kok kita pengen balik kolonial, ada apa?," kata Fahri, Selasa (24/9/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fahri pun memberikan contoh pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP misalnya pasal tentang gelandangan dan pemilik unggas yang memberikan hewannya masuk ke pekarangan orang lain.

Menurut dia, dua pasal itu sudah ada di KUHP yang lama dengan hukuman pidana, sedangkan di RKUHP yang baru diganti menjadi dikenai denda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini