Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan.
Hal itu diputuskan saat rapat kerja antara Komisi II dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART) Sofyan Djalil dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Kamis (26/9/2019).
Dalam rapat tersebut, Sofyan Djalil mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembahasan RUU Pertanahan ditunda.
Nantinya pembahasan akan kembali dilakukan pada DPR periode mendatang.
Baca: Kabareskrim Tegaskan Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla
Baca: Galaxy A30s Dilengkapi NFC, Galaxy A20s Prosesornya Snapdragon
"Berdasarkan draf terakhir, Presiden minta ditunda, jadi jika mungkin nanti, pembahasan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang," ungkap Sofyan.
Merespons pernyataan Sofyan, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali yang memimpin rapat, menanyakan kesediaan peserta rapat untuk menunda pembahasan.
"Baik, pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda?" tanya Amali.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Adanya kesepakatan tersebut, pengesahan RUU Pertanahan resmi dilakukan DPR periode mendatang.
"Baik, jadi kita resmi menunda pengambilan keputusan tingkat I dan di-carryover ke periode mendatang," kata Amali.