Keduanya terbukti menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Mulyana juga telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus berawal dari upaya KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Dalam di persidangan terdakwa Jhonny E Awuy pada 29 April 2019, saksi Ending Fuad Hamidy mengaku pernah mendengar keluhan Alfitra Salam saat menjabat sebagai sesmenpora.
Saat itu, Alfitra mengaku tidak kuat lagi menjadi sesmenpora karena kerap diminta menyediakan uang oleh Imam Nahrawi.
Baca: 9 Fakta Lengkap Kerusuhan yang Terjadi di Wamena, Kronologi Berawal dari Kabar Hoax
Dan Alfitra selalu diancam akan diganti dari jabatannya apabila tidak dapat memenuhi permintaan uang.
"Pak Alfitra bilang, 'Saya mau mengundurkan diri dari Sesmenpora karena tidak tahan. Sudah terlalu berat beban saya'," kata Ending dalam kesaksiannya di persidangan.
Ending menuturkan, saat itu, Alfitra diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar.
Dan Alfitra selalu diancam akan diganti dari jabatannya apabila tidak dapat memenuhi permintaan uang.
Keluh kesah yang disampaikan Alfitra sambil menangis ini juga disaksikan oleh istri Alfitra.
"Curhat sambil menangis dengan (disaksikan) istrinya, beliau harus siapkan uang Rp 5 miliar," ungkap Ending.
Bahkan, Alfitra sempat menyatakan meminjam uang kepada Ending untuk memenuhi permintaan uang Rp5 miliar tersebut. Namun, permintaan itu ditolak karena Ending tidak punya uang sebanyak itu. (tribun network/ilh/coz)