News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Tak Hanya Imam Nahrawi, Inilah Politisi, Pejabat, hingga Artis yang Ditahan di Jumat Keramat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istilah Jumat keramat kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.

Imam Nahrawi ditahan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Selain Idrus Marham dan Imam Nahrawi, terdapat artis yang terjun di dunia politik, ketua umum partai hingga pejabat yang ditahan di Jumat Keramat.

Baca: Andhika Pratama Ngaku Senang Rebut Milik Orang Lain saat Dekati Ussy, Ibu: Allahuakbar Jangan Sampai

Baca: Duka Ibu Kandung Bocah Dibunuh & Diperkosa Ibu Anak, 3 Tahun Rindu, Sekali Temu Putri Tak Bernyawa

Baca: Perwakilan BEM Jakarta Tegaskan Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR Tak Ditunggangi

Siapa saja mereka?

Angelina Sondakh

Diberitakan Kompas.com (27/4/2017), KPK menahan Angelina Sondakh yang saat itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Jumat, 27 April 2012.

Saat itu, Angelina sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dalam kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.

Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi dalam konferensi pers menyatakan, KPK menemukan aliran dana yang diterima Angelina Sondakh dalam sejumlah proyek di beberapa universitas di Kemendiknas (Kementrian Pendidikan Nasional) atau sekarang Kemendikbud.

Pemberitaan Kompas.com (30/12/2015), pada pengadilan tingkat pertama, Angelina terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Angelina dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta berdasarkan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada tingkat kasasi MA, hukuman Angelina ditambah menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Namun, pada saat Peninjauan Kembali ke MA, hukuman Angelina justru dikurangi menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Angelina tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Kasus Dugaan Penyiksaan dan Eksploitasi Anak, Seorang Tersangka Ternyata Mengidap Epilepsi

Anas Urbaningrum

Diberitakan Kompas.com (10/1/2014), Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota DPR saat itu, Anas Urbaningrum, juga ditahan oleh KPK pada hari Jumat, tepatnya 10 Januari 2014.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini