Namun, bandingnya ditolak, justru hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi Suryadharma, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.
(Sumber: Kompas.com/Icha Rastika, Sabrina Asril, Fathur Rochman, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abba Gabrillin, Robertus Belarminus)
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Selain Imam Nahrawi, Berikut Artis, Politisi hingga Pejabat yang Ditahan di Jumat Keramat