Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada aktivis dan jurnalis senior Dandhy Laksono.
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA).
Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo, menilai penetapan status tersangka kepada Dandhy seharusnya tidak dilakukan.
Menurut dia, upaya menyebarkan kebencian dengan menyampaikan sesuatu secara ilmiah dan berdasarkan data sudah sepatutnya dihadapi dengan dialektika.
Baca: Jokowi Dikabarkan Minta Hari Pelantikan Dimajukan, Ketua Projo Klaim Jutaan Pendukung Siap Hadir
Baca: Presiden Joko Widodo Kabulkan Hampir Semua Tuntutan Mahasiswa? Mahfud MD Beberkan Ini
Baca: Fakta-fakta Hubungan Terlarang Guru Silat dengan Siswa SMP di Surabaya yang Bikin Heboh
"Bukan semena-mena dijerat pidana. Ini mengkhawatirkan dan tidak sejalan semangat Promoter Kapolri," kata dia, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).
Dia menjelaskan, penerapan pasal penyebar kebencian dalam cuitan Dandhy mengenai Papua dapat menimbulkan multitafsir pada penerapan hukum mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum disahkan, kata dia, UU ITE, telah menimbukan kekhawatiran akan menjadi undang-undang yang kontroversial. Sifatnya yang umum, dapat menimbulkan multitafsir berpotensi tidak memberikan keadilan pada masyarakat.
Dia menilai penetapan tersangka Dandhy dapat menjadi preseden buruk bagi Polri yang selalu menjadikan UU ITE sebagai senjata menjerat aktivis dalam menghadapi isu keamanan yang melibatkan aksi massa.
Dia memandang ini sebagai hal yang mengkhawatirkan.
"Penjeratan ujaran kebencian terhadap Dandhy bisa menjadi fenomena gunung es, ke depan masyarakat akan bersikap pragmatis, Polri akan dicap tidak profesional, tidak lagi dipercaya sebagai lembaga yang bijak dalam menerapkan UU," kata dia.
Untuk itu, dia meminta kepada aparat kepolisian agar bersikap bijak dalam menerapkan UU ITE. Jangan sampai keadilan digadaikan demi situasi kondusif.
"Kami percaya pada kebijaksanaan aparatur negara dalam menerapkan pasal ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono, jurnalis dan juga sutradara film Sexy Killers, diamankan aparat kepolisian.