News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upaya Penetapan Tersangka Dhandy Laksono Dapat Akibatkan Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada aktivis dan jurnalis senior Dandhy Laksono.

Dandhy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA).

Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo, menilai penetapan status tersangka kepada Dandhy seharusnya tidak dilakukan.

Menurut dia, upaya menyebarkan kebencian dengan menyampaikan sesuatu secara ilmiah dan berdasarkan data sudah sepatutnya dihadapi dengan dialektika.

Baca: Jokowi Dikabarkan Minta Hari Pelantikan Dimajukan, Ketua Projo Klaim Jutaan Pendukung Siap Hadir

Baca: Presiden Joko Widodo Kabulkan Hampir Semua Tuntutan Mahasiswa? Mahfud MD Beberkan Ini

Baca: Fakta-fakta Hubungan Terlarang Guru Silat dengan Siswa SMP di Surabaya yang Bikin Heboh

"Bukan semena-mena dijerat pidana. Ini mengkhawatirkan dan tidak sejalan semangat Promoter Kapolri," kata dia, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

Dia menjelaskan, penerapan pasal penyebar kebencian dalam cuitan Dandhy mengenai Papua dapat menimbulkan multitafsir pada penerapan hukum mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelum disahkan, kata dia, UU ITE, telah menimbukan kekhawatiran akan menjadi undang-undang yang kontroversial. Sifatnya yang umum, dapat menimbulkan multitafsir berpotensi tidak memberikan keadilan pada masyarakat.

Dia menilai penetapan tersangka Dandhy dapat menjadi preseden buruk bagi Polri yang selalu menjadikan UU ITE sebagai senjata menjerat aktivis dalam menghadapi isu keamanan yang melibatkan aksi massa.

Dia memandang ini sebagai hal yang mengkhawatirkan.

"Penjeratan ujaran kebencian terhadap Dandhy bisa menjadi fenomena gunung es, ke depan masyarakat akan bersikap pragmatis, Polri akan dicap tidak profesional, tidak lagi dipercaya sebagai lembaga yang bijak dalam menerapkan UU," kata dia.

Untuk itu, dia meminta kepada aparat kepolisian agar bersikap bijak dalam menerapkan UU ITE. Jangan sampai keadilan digadaikan demi situasi kondusif.

"Kami percaya pada kebijaksanaan aparatur negara dalam menerapkan pasal ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono, jurnalis dan juga sutradara film Sexy Killers, diamankan aparat kepolisian.

Dia dibawa ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA), melalui media sosial Twitter.

Penasihat Hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, mengatakan Dandhy diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dandhy ditangkap dan telah dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di media twitter mengenai Papua," kata Alghiffari Aqsa, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019).

Dia menjelaskan, selama ini Dandhy kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua.

Menurut dia, apa yang dilakukan Dandhy adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM, dan demokrasi, serta merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang.

"Malam ini Dandhy diperiksa dan didampingi oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KontraS, Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Partai Hijau Indonesia, Amnesty Internasional Indonesia, AMAR Lawfirm," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini