News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Putri Sri Bintang Pamungkas Mengaku Sudah 3 Kali Menjual Sabu Sepanjang 2019

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat memberi keterangan pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh HHY alias L yang merupakan anak dari aktivis politik Sri Bintang Pamungkas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Dari sana kata Iqbal pihaknya membekuk HHY alias L di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT.002 RW.011, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

"Pengakuan FA yang membeli sabu dari HHY alias L, diakui juga oleh HHY alias L," kata Iqbal.

Baca: Pria Ini Setubuhi Ponakan Enam Kali Selama 2 Minggu, Dilakukan Saat Istri Tidur dan Pergi ke Pasar

Dari tangan HHY disita satu buah HP, dan di dalam laci kamar di dapati 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet, 1 buah cangklong yang didalamnya masih terdapat sisa sabu di lantai kamar, 2 plastik klip ukuran kecil bekas tempat menyimpan narkotika jenis sabu, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah korek api gas hijau.

Dari hasil interogasi tersangka HHY alias L kata Iqbal menerangkan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada D seharga Rp.2.200.000.

"Kami masih kejar D ini yang memasok sabu ke HHY," katanya.

Dari sana kata Iqbal diketahui HHY mengedarkan sabu dengan menjualnya ke FA.

Dari hasil pemeriksaan urine diketahui HHY dan FA positif sabu.

"Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN barang bukti yang disita dari tersangka HHY alaisa L yakni berupa 1 buah Cangklong, didalamnya dipastikan masih terdapat sisa sabu dengan netto 0,1037 gram," ujarnya.

Karena perbuatannya kata Iqbal, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda miliaran rupiah.

Ditetapkan tersangka

Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) karena diduga mengedarkan serta menyalahgunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.

Penangkapan terhadap HHY alias L diawali dengan penangkapan terhadap public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 pukul 18.00 WIB.

FA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.

Baca: Opick Lagi Berada di Luar Jakarta Saat Rumah Umat Tombo Ati Kebakaran

Baca: Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi, Terkait Penggunaan Narkoba

Anak Perempuan Sri Bintang Pamungkas, Tersangka HHY di Mapolda Metro Jaya.
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini