TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak perempuan Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama rekannya FA terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
HHY alias L diketahui sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.
Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 Juta lebih untuk setiap paketnya.
Baca: Pria Ini Setubuhi Ponakan Enam Kali Selama 2 Minggu, Dilakukan Saat Istri Tidur dan Pergi ke Pasar
"Hal ini juga diakui L dan FA, bahwa L sudah tiga kali menjual sabu ke FA sepanjang 2019 ini," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Selain itu, kata Iqbal, indikasi lain L sebagai pengedar adalah ia memiliki satu timbangan digital untuk menimbang sabu yang akan dijualnya.
Baca: Valentino Rossi: Marc Marquez Masih Muda dan Dalam Kekuatan Besar
"Kemana saja ia menjualnya selain FA masih kami dalami," kata Iqbal.
Dari hasil pendalaman, kata Iqbal, HHY alias L diketahui mendapatkan sabu dari D yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang.
"D ini masih kita buru," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan HHY alias L dibekuk di rumahnya di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Sebelum membekuk HHY alias L, pihaknya membekuk FA di rumahnya di Jalan Wilis D/4 RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 15 Juni 2019 pukul 19.00.
Baca: PAN: Kursi Ketua MPR Bergantung dari Lobi Ketum Parpol
"Rumah FA dan HHY alias L ini tidak jauh, hanya berbeda beberap gang rumah saja di satu kompleks," katanya.
Dari hasil pemeriksaan FA mengaku membeli sabu dari L seharga RP 800.000.
Dari FA disita satu plastik bening berisi sabu seberat 0,49 gram.
"Dari hasil interogasi terhadap FA diketahui ia mendapatkan atau memperoleh sabu tersebut dari tersangka HHY alais L dengan cara membeli seharga RP 800.000," kata Iqbal.