TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sebelumnya sempat menyatakan penolakan.
Terkait hal tersebut, Yasonna Laoly menyuarakan pendapatnya hingga pengamat memberikan tanggapan.
Pernyataan Jokowi mempertimbangkan akan menerbitkan Perppu KPK disampaikan pada Kamis (26/9/2019) setelah melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh di Istana Merdeka.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu."
"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.
Baca: Ditentang PDI-P, Jokowi Berada di Pilihan Sulit jika Ingin Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU KPK
Baca: Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Ini Respons Golkar
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut tanggapan beberapa tokoh mengenai pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu KPK:
1. Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengatakan polemik revisi UU KPK sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir Kompas.com, Yasonna menyebutkan sudah seharusnya selalu taat pada konstitusi.
"Pendapat profesional saya kan sudah saya sampaikan, kita ini tetap berjalan lah di jalur konstitusi kan begitu."
"Selalu taat kepada konstitusi, biasakan kita mengikuti jalan konstitusi," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Minggu (29/9/2019).
Lebih lanjut, Yasonna mempertanyakan tuntutan yang diajukan sejumlah pihak pada Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.
Ia mengungkapkan, menurut survei mayoritas, publik sebetulnya setuju dengan revisi UU KPK.
"Undang-undangnya kan baru, (sudah) ditekan-tekan. Ramai karena ditekan-tekan kan, bukan karena apa," katanya.