Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua presiden serikat buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III.
Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, saat bertemu dengan Jokowi di Istana Bogor, Jakarta, Senin (30/9/2019).
"Kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan di kelas III karena berpengaruh kepada buruh dan rakyat," ujar Andi di Istana Bogor.
Baca: Kericuhan Pecah di Jembatan Slipi, Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Arah Massa
Baca: Viral Mahasiswi UNJ Meninggal Dunia Karena Gas Air Mata, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
Baca: Khofifah Pulangkan Warga Jawa Timur yang Berdomisili di Wamena Papua dengan Pesawat Hercules
Said Iqbal menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III jelas memberatkan masyarakat kelas bawah dan nantinya berdampak kepada penurunan daya beli.
"Jadi kami mengusulkan dan menyarankan kepada beliau untuk dipertimbangkan agar iuran kelas III tidak dinaikkan," papar Said di tempat yang sama.
Menanggapi permintaan tersebut, Jokowi menyebut pemerintah akan mempertimbangkan semua usulan dari masyarakat dalam mengambil keputusan terkait iuran BPJS Kesehatan.
"Kami harus berhitung, harus berkalkulasi, nanti kalau kenaikan BPJS tidak kami lakukan, yang terjadi juga defisit besar di BPJS. Semuanya dihitung, semuanya dikalkulasi," ucap Jokowi.
Dinilai tepat
Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik pada 2020.
Namun, kenaikan masih akan berada di taraf yang terjangkau.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kenaikan iuran ini merupakan kebijakan yang seharusnya terjadi.
"Istilah kenaikan itu tidak pas karena saat ini kami mengupayakan iuran dengan nominal yang memang seharusnya, karena sebelumnya, iuran kita ini iuran diskon," kata Fachmi pada Rabu (11/9) di Jakarta.
Besaran iuran yang ditetapkan itu, tak lepas dari langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan audit guna melihat secara menyeluruh program kesehatan yang dijalankan di seluruh rumah sakit dan perusahaan yang mendaftarkan kepesertaan BPJS.