News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Gani dan Said Iqbal Minta Jokowi Tidak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Untuk Kelas lll

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019).

Selain itu pemerintah juga membayar 3 persen iuran BPJS Kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyuntikan triliunan rupiah untuk menutup defisit program JKN. Mulai dari Rp5 triliun (2015), Rp 6,8 triliun (2016), Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).

Baca: Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta: Ada yang Minta Damai Hingga Suami Artis Ditilang

Baca: Gara-gara Tak Ada Lauk saat Mau Makan, Suami di Sumsel Cekik dan Pukuli Istrinya

Anggaran itu diberikan agar defisit BPJS Kesehatan bisa menutup defisitnya yang sebesar Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).

Penyebab utama defisit program JKN kata Nufransa, yakni sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.

Nufransa juga mengtakan, kenaikan Kelas 2 dan Kelas 1 BPJS Kesehatan juga dipertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay).

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Bila hal ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas.

Khusus untuk peserta mandiri Kelas 3, akan naik menjadi sebesar Rp 42.000, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu.

"Intinya adalah Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan KONTAN dengan judul "Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS, Ini Jawaban Kemenkeu" dan BPJS Kesehatan sebut kenaikan iuran JKN sudah tepat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini