TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun masing-masing Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta setiap bulan dan Tabungan Hari Tua (THT) Rp 15 juta kepada para anggota DPR RI periode 2014-2019 yang tak lagi menjabat.
Para mantan anggota DPD RI juga mendapatkan hak serupa dengan besaran dana berbeda.
Penyerahan uang pensiun dan THT para anggota DPR dan DPD RI dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro kepada Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Iqbal mengatakan, setiap anggota DPR dan DPD hanya satu kali berhak mendapatkan dana THT.
Sementara uang pensiun, akan diberikan dalam tiap bulannya.
Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatannya.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal.
Ia menjelaskan, nominal uang pensiun terbesar yang didapatkan anggota DPR tersebut sekitar Rp 3,8 juta.
Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR dan DPD RI kala dia menjabat sebesar Rp 98.000 dalam tiap bulannya.
Baca: Kronologi Ibu Hamil 6 Bulan Tertembak Saat Demo Mahasiswa Ricuh Kendari
"Uang pensiun dibayarkan per bulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," kata Iqbal.
Dari 556 anggota DPR RI periode 2014-2019, terdapat 258 anggota DPR RI yang tak lagi menjabat pada periode 2019-2024.
Sementara dari 116 anggota DPD RI, terdapat 72 anggota orang yang tidak lagi menjabat pada periode berikutnya.
Adapun nominal THT yang diberikan PT Taspen kepada 556 anggota DPR adalah sejumlah Rp 6.218.539.600.
Sedangkan THT untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang adalah sebanyak Rp 1.360.705.200.
Sementara itu Fahri Hamzah telah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau tiga periode.
Menurut Iqbal, uang pensiun yang didapatkan Fahri sama dengan anggota DPR yang menjabat selama dua periode.
Baca: Peringatan Dini BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Landa Sejumlah Wilayah Hari Ini, Selasa 1 Oktober
"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal.
Acara penyerahan dokumen pembayaran tersebut dimulai sejak 23 September 2019 dan akan berakhir pada 8 Oktober 2019.
Penyerahan dokumen pembayaran DPR dan DPD RI tersebut dilakukan pada saat acara perpisahan anggota Dewan yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Dewan.
Sedangkan untuk anggota DPD RI, dilakukan pada saat Rapat Pleno terakhir anggota Dewan dengan kehadiran yang sama oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.
Paripurna Banyak yang Hadir
Senin kemarin, menjadi hari terakhir para anggota DPR dan DPD RI periode 2019-2024 bertugas di Senayan.
Mereka akan digantikan oleh para anggota Dewan periode 2019-2024 yang terpilih dari hasil Pemilu 2019 terhitung 1 Oktober 2019.
Pada hari terakhir tugasnya, sebagian besar anggota DPR RI periode 2014-2019 datang menghadiri rapat paripurna terakhir DPR di komplek Parlemen.
Baca: Didukung Trikarya, Airlangga Hartarto Siap Maju Lagi Jadi Ketua Umum Golkar
Dari catatan sekretaris jenderal DPR, terdapat 307 anggota DPR periode 2014-2019 yang mengikuti Rapat Paripurna ke-12 atau rapat terakhir di Gedung Nusantara II DPR RI.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Selain lima kursi pimpinan yang terisi, ratusan kursi anggota DPR di ruang rapat paripurna juga tampak ramai diduduki para anggota Dewan.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI permulaan rapat paripurna DPR RI pagi hari ini telah ditandatangani oleh 307 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI," kata Bambang saat membuka rapat paripurna.
Rapat paripurna DPR terakhir mengagendakan pidato penutupan masa persidangan I Tahun Sidang 2019 dan penutupan Masa Bakti Keanggotaan DPR RI periode 2014-2019.
Selain itu, juga dibacakan laporan pimpinan Panitia Khusus terhadap hasil kajian pemerintah atas pemindahan ibu kota.
Pemandangan tersebut tak terjadi saat sidang atau rapat paripurna pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) selama dua pekan sebelumnya.
Di antaranya, rapat paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) hanya dihadiri oleh 81 anggota DPR. (tribun network/uma/kompas.com/coz)