TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis buruh Obon Tabroni dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pelantikan anggota DPR digar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Lelaki asal Kabupaten Bekasi tersebut menganggap pelantikan hari ini bukan soal prestasi serta kemenangan dirinya.
Melainkan tentang relawan dan pendukungnya.
“Kalau ini dianggap sebagai prestasi, maka ini prestasi relawan dan masyarakat. Kalau ini dianggap kemenangan, maka ini adalah kemenangan relawan dan masyarakat. Bukan saya,” kata Obon Tabroni dalam keterangan tertulis.
Warga Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini melenggang ke Senayan setelah meraih 134.880 suara pada Pileg 2019 kemarin.
Obron mengatakan perolehan suara tersebut merupakan buah dari kerja keras relawan dan pendukungnya yang bergerak secara mandiri.
“Semua tahu, mereka kan bukan relawan bayaran. Bukan juga bergerak karena iming-iming jabatan atau semacamnya. Mereka murni bergerak karena kesadaran politik perubahan. Jadi, bagi saya, semua ini tentang mereka,” ungkapnya.
Baca: Mulan Jameela di Mata Tetangga
Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi Besok Rabu 2 Oktober 2019
Obon menuturkan, model politik partisipasi ini akan menjadi pola perjuangannya sebagai anggota parlemen.
Karena, menurutnya, peran relawan menjadi kunci dalam menyerap aspirasi dan memetakan isu di masyarakat.
Apalagi, kata dia, anggota dewan secara prinsip merupakan ‘corong’ rakyat. Tugasnya menyuarakan dan memperjuangkan apa yang menjadi kehendak rakyat.
“Jadi intinya mendengar apa yang dikehendaki masyarakat dan menyuarakannya di ruang parlemen,” katanya.
Sekadar informasi, Anggota DPR RI Obon Tabroni berasal dari Partai Gerindra untuk Dapil VII Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta.
Ia juga merupakan bagian dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Jabatan terakhirnya di FSPMI adalah deputy president.
Obon juga merupakan inisiator dan pembina Jamkeswatch, yakni organisasi publik pengawas pelaksanaan BPJS Kesehatan.