News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

Bowo Sidik Minta Hadirkan Enggartiasto Lukita Sebagai Saksi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bowo Sidik Pangarso meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan pengusaha Jesica ke persidangan.

Mantan anggota DPR RI itu mengaku sudah mengungkapkan nama mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Permintaan itu disampaikan Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (2/10/2019).

"Di BAP saya, jadi ada poin di mana saya menyampaikan saya menerima dana, dan penyidik meminta saya menyampaikan di forum sidang ini. Saya sampaikan untuk bisa menghadirkan Enggar (Enggartiasto Lukita,-red), karena di BAP saya sebutkan Enggar dan juga Jesika," kata Bowo.

Baca: Jokowi Tak Pernah Minta Pelantikannya Dimajukan

Ketua majelis hakim persidangan, Yanto, meminta JPU pada KPK agar menghadirkan Enggar dan Jesika.

"Jadi saudara JPU ada permintaan terdakwa untuk menggali kebenaran materil bahwa oleh karena yang memberikan uang saudara Jesica dan Enggar. Enggar yang dimaksud enggar siapa?" tanya hakim.

Bowo menegaskan, Enggar adalah Enggartiasto Lukita, selaku menteri perdagangan.

"Enggartiasto, menteri perdagangan," ungkap politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, JPU pada KPK Ikhsan Fernandi, menjelaskan dua orang itu belum memberikan keterangan sebagai saksi sewaktu pemeriksaan di KPK.

"Dua orang ini belum memberikan (keterangan sebagai,-red saksi. Tidak menjadi saksi karena yang satu mendag, penyidik sudah memanggil tiga kali, tetapi karena saat itu yang bersangkutan bertugas ada keluar negeri 3 kali kalau tidak salah sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. Sedangkan satu lagi Jesika alias Jora itu kami sudah memanggil dan belum kami bisa dapatkan dimana keberadaanya sekarang yang mulia untuk Jesika itu," ujar Fernandi.

Majelis hakim meminta agar JPU pada KPK menghadirkan dua orang saksi itu sesuai keinginan terdakwa.

"Permintaan saudara sudah saya sampaikan ya ke JPU. Cuma agar lancar, rabu depan tetap pemeriksaan saksi meringankan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini