Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh yang diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) 26 September lalu menggelar konferensi pers di Galeri Cemara, JL. HOS Cokroaminoto No.9-11, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Konferensi pers ini digelar untuk menyikapi kabar batal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK oleh Presiden Jokowi.
Sejumlah tokoh yang hadir dalam acara diskusi ini antara lain pakar hukum Bivitri Susanti, Prof.Dr. Emil Salim, eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki, eks ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Slamet Rahardja.
Baca: Ibunda Faizal Amir Tak Mau Menduga-duga Pelaku Penganiayaan Anaknya Polisi Atau Bukan
Dalam acara ini, Prof.Dr. Emil Salim memberikan pemaparan terkait tujuan kegiatan acara.
"Menyadari sejarah yang lampau, prestasi KPK yang gigih berjuang, kami merasa perjuangan ini harus diteruskan demi kebersihan aparat pemerintah dari korupsi," katan Prof. Emil.
Dia menjelaskan, UU KPK yang telah diresmikan sifatnya memperlemah, dan itu terkait upaya pembatasan proses penyidikan dan penyadapan yang memang dimiliki oleh lemabaga antirasuah tersebut.
Baca: Bursa Calon Menteri Kabinet Baru, Muncul Nama Pengusaha CEO Go-Jek hingga Putri Hary Tanoe
Pelemahan itu dinilai berdampak signifikan bagi pekerjaan KPK. Karena itu, Prof. Emil bersama tokoh yang hadir siang ini mendukung Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.
"Kalau ini semua dibatasi, itu namanya KPK dikebiri. Karena itu, kami minta Presiden terbitkan Perppu dan kami mendukung Presiden menolak UU KPK itu," ujar Prof. Emil.