News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kivlan Zen Bakal Jalani Operasi Pengangkatan Sisa Serpihan Granat Nanas Pekan Depan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum istri tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, Tonin Tachta Singarimbun usai sidang perdana permohonan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran pada Senin (2/9/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal mengatakan kliennya akan menjalani operasi pengangkatan sisa granat nanas di ruang bedah RSPAD pada hari Rabu 9 Oktober 2019 pekan depan.

Ia mengatakan, operasi tersebut akan dilakukan oleh seorang dokter purnawirawan Kopassus yakni dokter Robert.

Baca: Sidang Kivlan Zen Kembali Ditunda

"Sisa granat nanas itu ada di bagian paha kiri sejak tahun 1977 saat Pak Kivlan Zenmasih berpangkat Kapten. Bekas granat tersebut telah menggangu pertumbuhan atau kesehatan kaki kiri sehingga kemampuan berjalannya tidak normal," kata Tonin dalam keterangannya pada Jumat (4/10/2019).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan pembantaran kepada terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivlan Zen berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst pada Kamis (3/10/2019).

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat menjenguk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen. (Twitter Fadli Zon)

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan pembantaran kepada terdakwa Kivlan Zen pada saat berahkhirnya sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Datangi PN Jakarta Pusat, Kivlan Zen Ingin Bacakan Sendiri Eksepsi

"Sebagaimana isi surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengawal terdakwa Kivlan Zen untuk melakukan pengobatan dan perawatan inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat," kata Nirwan dalam keterangannya pada Jumat (4/10/2019).

Ia mengatakan, apabila Kivlan sudah dinyatakan sembuh dan sehat, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera mengembalikan terdakwa Kivlan Zen ke Rutan Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini