Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang telah diamankan.
"Direncanakan pihak yang diperlukan akan dibawa besok (hari ini) ke Jakarta dan informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK besok, Senin," jelas dia.
Baca: Video Pemakaman Bayi Kembar Irish Bella Diiringi Tangis Ammar Zoni, Terungkap Nama Bayi Kembarnya
Detik-detik Penangkapan
Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Minggu (6/10/2019) malam.
Ada empat orang diamankan.
Mereka di antaranya, seorang bupati, dua Kepala Dinas dan seorang perantara.
Agung Ilmu Mangkunegara, bupati Lampung Utara yang diduga ditangkap KPK.
Setelah melakukan operasi penegakan hukum, rencananya, empat orang itu akan dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Direncanakan pihak yang diperlukan akan dibawa besok (Senin) ke Jakarta," kata Komisioner KPK, Laode M. Syarief, dalam keterangannya, Minggu (6/10/2019) malam.
Dia menjelaskan, sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka pihak komisi anti rasuah itu akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan itu.
"Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan," kata dia.
Rencananya, status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan akan disampaikan ke publik melalui sesi konferensi pers di KPK, pada Senin ini.
Laode M Syarief mengatakan penangkapan diduga terkait penyerahan uang yang diperuntukkan pada kepala daerah setempat.