TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng mengalami tindak intimidasi dan penganiayaan pada Senin (30/9/2019) lalu.
Ninoy Karundeng kala itu tengah merekam aksi unjuk rasa saat para demonstrasi yang terkena gas air mata sedang diberikan pertolongan.
Dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Sedangkan Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin ikut menanggapi atas kasus Ninoy Karundeng.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum TribunWow.com dari kronologi, penyebab hingga informasi dari Novel Bamukmin.
1. Kronologi dari Pengakuan Ninoy Karundeng
Ninoy Karundeng memberikan pengakuannya apa yang terjadi saat dirinya diculik dan mengalami penganiayaan pada Senin (30/9/2019) lalu, dikutip TribunWow.com dari saluran Kompas tv, Senin (7/10/2019).
Kala itu Ninoy Karundeng tengah merekam aksi unjuk rasa saat para demonstrasi yang terkena gas air mata sedang diberikan pertolongan.
Ninoy yang juga merupakan relawan Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 ini mengaku tiba-tiba diseret dan diinterogasi dan dianiaya selama dua menit.
Dirinya lalu dibawa oleh sekelompok orang dan dibawa masuk ke dalam Masjid di daerah Pejompongan.