News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Bamsoet: Salah alamat Apabila Unjukrasa Protes UU KPK ke DPR

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo terpilih menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2019-2024 secara aklamasi melalui kesepakatan seluruh fraksi di DPR RI dan juga kelompok DPD RI pada Sidang Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019) malam. Selama lima tahun ke depan, Bambang Soesatyo akan didampingi oleh sembilan orang wakil, yakni Ahmad Muzani (Gerindra), Ahmad Basarah (PDI Perjuangan), Hidayat Nur Wahid (PKS), Arsul Sani (PPP), Lestari Moerdijat (Nasdem), Jazilul Fawaid (PKB), Syarif Hasan (Demokrat), Zulkifli Hasan (PAN), dan Fadel Muhammad (DPD). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai salah alamat bila mahasiswa melakukan aksi unjukrasa memprotes revisi undang-undang KPK yang telah disahkan DPR.

Pasalnya revisi tersebut sudah disahkan dan tinggal dimasukan ke dalam lembaran negara.

"Iya keliru kalau demonya ke DPR karena soal KPK itu adanya di MK kalau sudah ada yang menggugat itu," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (8/10/2019).

Sebelumnya sejumlah mahasiswa berencana menggelar aksi unjukrasa saat pelantikan presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Oktober mendatang.

Baca: Susi Pudjiastuti Hingga Retno Marsudi Berpotensi Dipertahankan Jokowi

Unjukrasa tersebut untuk memprotes sejumlah RUU di DPR, termasuk RUU KPK yang timggal menunggu diundangkan saja.

Menurut Bamsoet mengenai tuntutan mahasiswa kepada presiden tuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang ( Perppu) KPK juga salah alamat. Bamsoet mengatakan Perppu sudah menjadi domain pemerintah bukan lagi DPR.

"Ya itu sudah menjadi domain daripada pemerintah manakala tanggal 17 presiden tidak tanda tangan maka otomatis undang undang itu berlaku," katanya.

Oleh karena itu menurut Bamsoet sangat salah apabila mahasiswa berunjukrasa protes UU KPK di DPR.

"Tempat satu satunya untuk melalukan judicial review adalah di MK. Jadi salah alamat kalau demonya ke DPR karena tugas DPR sudah selesai," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini