TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai salah alamat bila mahasiswa melakukan aksi unjukrasa memprotes revisi undang-undang KPK yang telah disahkan DPR.
Pasalnya revisi tersebut sudah disahkan dan tinggal dimasukan ke dalam lembaran negara.
"Iya keliru kalau demonya ke DPR karena soal KPK itu adanya di MK kalau sudah ada yang menggugat itu," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (8/10/2019).
Sebelumnya sejumlah mahasiswa berencana menggelar aksi unjukrasa saat pelantikan presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Oktober mendatang.
Baca: Susi Pudjiastuti Hingga Retno Marsudi Berpotensi Dipertahankan Jokowi
Unjukrasa tersebut untuk memprotes sejumlah RUU di DPR, termasuk RUU KPK yang timggal menunggu diundangkan saja.
Menurut Bamsoet mengenai tuntutan mahasiswa kepada presiden tuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang ( Perppu) KPK juga salah alamat. Bamsoet mengatakan Perppu sudah menjadi domain pemerintah bukan lagi DPR.
"Ya itu sudah menjadi domain daripada pemerintah manakala tanggal 17 presiden tidak tanda tangan maka otomatis undang undang itu berlaku," katanya.
Oleh karena itu menurut Bamsoet sangat salah apabila mahasiswa berunjukrasa protes UU KPK di DPR.
"Tempat satu satunya untuk melalukan judicial review adalah di MK. Jadi salah alamat kalau demonya ke DPR karena tugas DPR sudah selesai," pungkasnya.