News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benarkah Gara-gara Perppu KPK Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan? Ini Penjelasan Mahfud MD

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan tidak ada kaitan antara presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK dengan pemakzulan presiden.

Menurut Mahfud MD, Indonesia telah ratusan kali mengeluarkan Perppu, namun tidak ada efek hingga pemakzulan.

Dia mencontohkan pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), orang nomor satu di Indonesia saat itu telah mengeluarkan Perpu sebanyak dua kali.

"Era Pak SBY, beliau mengeluarkan Perppu sebanyak dua kali, dan tidak apa-apa," katanya usai mengisi seminar nasional di UMS, Selasa (8/10/2019).

Bahkan, tidak semua Perppu harus diterima, ada beberapa Perpu yang menurut Mahfud ditolak.

MK juga pernah membatalkan Perppu, dan tidak ada pemakzulan.

"Kalau Perppu-nya benar ya diterima, kalau salah ya ditolak," paparnya.

"Bahkan pernah ada Perppu yang dibatalkan oleh MK, dan tidak diapa-apain, karena itu kan pilihan dalam politik," jelasnya menegaskan.

Dia menambahkan, pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran secara terang-terangan terhadap 5 hal di dalam Konstitusi.

BACA SELENGKAPNYA ======>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini