News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lampung Utara

Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK: Punya Harta Rp 2,3 M, Warga Mengaku Lega Sampai Potong Kambing

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Utara yang kena OTT KPK ternyata punya harta Rp 2,3 M. Warga Lampung Utara justru mengaku lega sampai potong kambing.

“Kemarin kita mendengar Bupati ditangkap KPK, tapi itu bukan kabar sedih. Kabar itu membuat hati kami lega, karena tidak ada lagi pemimpin yang zalim,” kata Sandi saat dihubungi, Senin (7/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Sejumlah warga memotong kambing sebagai aksi simbolis dan rasa syukur atas penangkapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara oleh KPK, Senin (7/10/2019) siang. Agung menjadi bupati kelima dari Provinsi Lampung yang ditangkap KPK. (ISTIMEWA)

Pemotongan kambing tersebut juga sebagai bentuk apresias dan dukungan terhadap KPK.

“Atas nama masyarakat Lampung Utara, kami berharap KPK mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Pengacara koncang Hotman Paris pun juga sempat mengunggah sebuah video yang menunjukkan pengendara mobil mengarak kambing yang dikuliti.

Baca: Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Hotman Paris Unggah Video Warga yang Rayakan Bawa Hewan Dikuliti

Sebuah mobil putih bernomor polisi BE 484 NG, disebut tengah merayakan penangkapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Sejumlah orang yang berada dalam mobil membuka kaca sambil berteriak-teriak sambil bertepuk tangan.

Di belakangnya ada seorang pengendara sepeda motor.

Orang-orang dalam mobil tersebut berteriak-teriak "Agung kena tangkap.. Agung kena tangkap."

Sopir mobil bahkan juga berteriak "Merdeka...merdeka."

4. Ancaman hukuman

Dalam kasus tersebut, Agung, Raden, Syahbyuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap.

Sementara Chandra dan Hendra diduga sebagai pemberi.

Agung dan Raden dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini