Diketahui, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarga besar tentara (KBT) haruslah netral.
Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com, FS menulis dirinya berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Pada 13 Juli 2019, ia pindah ke Surabaya.
Tak banyak informasi yang bisa digali dari akun Facebook FS.
Namun, ia menulis pernah bersekolah di SMIP Kasatriyan Kraton atau yang kini menjadi SMK Kasatriyan Kraton Surakarta.
FS juga mengunggah foto sang suami bersama dua anak perempuannya.
"Di buang sayang," tulis FS dalam caption keluarganya.
Masih dari penelusuran Tribunnews.com, ternyata FS memiliki tiga akun Facebook dengan nama akun yang hampir sama.
Tak hanya itu, warganet pun ikut 'meramaikan' beberapa postingan milik FS.
Hingga berita ini ditulis, sudah 1.000 lebih komentar warganet yang sebagian besar menyayangkan tindakan FS.
Sebab, tindakan FS menulis komentar fitnah di Facebook berujung pada dicopotnya suaminya dari jabatan.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa juga mencopot seorangperwira dan prajurit TNI AD karena ulah istri mereka di media sosial.