News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Penjelasan KSAD atas Pencopotan Dandim Kendari Terkait Status Nyinyir Istri di Facebook soal Wiranto

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beragam reaksi netizen bertebaran setelah peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang Banten, pada Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dandim atau Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dicopot dari jabatannya menyusul status istri yang viral di media sosial terkait Wiranto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reaksi tak simpatik bertebaran di media sosial terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Dandim atau Komandan Kodim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya. 

Pencopotan itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.

Baca: Putri Amien Rais, Hanum Rais Dipolisikan karena Cuitan Settingan: Kronologi Tweet hingga Reaksi PAN

Baca: Baru Berusia 20 tahun, Begini Beringasnya Wanita yang Tusuk Kapolsek Saat Wiranto Terkapar

Baca: Putri Amien Rais, Hanum Rais Dipolisikan karena Cuitan Settingan: Kronologi Tweet hingga Reaksi PAN

Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Serda Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denvakkud) Bandung Barat akibat unggahan sang istri di media sosial.

Tak hanya itu, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa usai jenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari."

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," jelas Jenderal Andika.

Proses hukum juga akan diberlakukan kepada istri masing-masing melalui jalur peradilan umum.

"Kepada dua individu (istri) ini yang telah melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," tandasnya.

Andika tegas menyatakan suami masing-masing melanggar UU No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sebelumnya, status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.

Meski tidak menulis nama Wiranto, status ini naik pada hari yang sama dengan penyerangannya.

Satu komentar yang mengungkit status pemilik akun sebagai istri Dandim Kendari ditanggapi reaktif oleh yang bersangkutan.

Sejumlah komentar lain juga mempertanyakan alasan pemilik akun membuat status nyinyir.

Dilihat Tribunjateng.com, akun tersebut sudah tidak ada di Facebook. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dandim Kendari Dicopot karena Unggahan Istri di Facebook Soal Penusukan Wiranto (Penulis: Abduh Imanulhaq)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini