News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Ada Risiko Politik dalam Penerbitan Perppu UU KPK, Feri Amsari: Presiden Harus Pentingkan Rakyat

Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menyebut akan ada risiko politik dalam pengeluaran peraturan pemerintan pengganti undang-undang (Perppu) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Sedangkan menurut Direktur Pusako FH UNAND, Feri Amsari, seorang persiden harus mengutamakan rakyat dengan lebih memperhatikan tuntutannya mengenai UU KPK.

Pernyataan itu disampaikan pada acara Mencari Pemimpin Pemilu 2019 yang tayang di KOMPASTV, Sabtu (12/10/2019).

Pada acara tersebut, Hendrawan diminta menjelaskan alasan para partai politik terkesan mengahalang-halangi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu.

Baca: Beberkan Kelakuan Terpuji Istri Kolonel Hendi Suhendi Semasa SMA, Birgaldo Sinaga Sebut Kini Berubah

Hendrawan menyebut bahwa para anggota DPR dan partai politik ingin konstitusi berjalan dengan lurus.

"Tidak (menghalangi) karena kita ingin menjalankan konstitusi selurus-lurusnya," ucap Hendarawan, dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (12/10/2019).

Ia juga menyadari bahwa penerbitan Perppu adalah hak dari seorang presiden.

Namun Hendrawan menyebut kewenangan itu tentunya harus sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami mengerti Perppu adalah kewenangan presiden pasal 22," ujar Hendarawan.

Bahkan ia juga menyebut dalam penerbitan Perppu tersebut akan menimbulkan beberapa risiko politik.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini