Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas.
Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.
Selain itu, unggahan istri-istri prajurit TNI tersebut juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
Jerinx SID Dilaporkan
Penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menuai banyak komentar.
Kalangan artis sekalipun ikut berceloteh di akun media sosialnya.
Seperti halnya pemain drum grup band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal dengan Jerinx.
Namun, kicauan Jerinx di akun Twitternya pada Kamis (10/10/2019) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Iya benar (dilaporkan karena unggahan soal Wiranto)," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, tertulis nama Jalaludin sebagai pelapor.