News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Istri Anggota TNI, Putri Amien Rais hingga Jerinx SID Dilaporkan Terkait Unggahan soal Wiranto

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Istri Anggota TNI, Putri Amien Rais hingga Jerinx SID Dilaporkan Terkait Unggahan soal Wiranto

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata KSAD.

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.

Baca: Anggota Pomau Lanud Muljono Surabaya Dicopot Gara-Gara Istri Unggah Fitnah soal Wiranto di Medsos

Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggara juga,” imbuh Andika.

Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.

Adapun status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.

Postingan Istri HS yang bermuatan negatif dan diduga melanggar UU ITE. (Istimewa)

Baca: Postingan Istri di Medsos Mengandung Fitnah Terhadap Menkopolhukam Wiranto, Prajurit TNI AU Ditahan

Baca: Gara-gara Postingan Nyinyir Sang Istri, Perwira TNI Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya

Sementara itu, FS istri dari seorang personil TNI AU, Peltu YNS juga telah dilaporkan ke polisi.

FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Bahkan TNI AU juga mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, pencopotan peltu YNS ini menyusul postingan di media sosial yang dibuat oleh istrinya yang berinisial FS.

FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini