Itu karena bukan ketiga anggota TNI tersebut yang melakukan pelanggaran langsung, melainkan istri mereka.
"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri adalah langkah yang tidak bijak. Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan ‘sanksi’ kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja. Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (13/10/2019).
Anton mengatakan, selama ini tidak aturan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.
Ia pun menilai, Undang-Undang tersebut tidak mengatur rinci terkait dengan ekspresi politik anggota keluarga TNI melainkan hanya secara umum.
Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.
Meski begitu, Anton membenarkan bahwa di lingkungan TNI imbauan terkait etika bermedia sosial sering diberikan kepada istri anggota TNI.
"Meski demikian, edaran atau imbauan itu bukan berarti menjadi celah untuk memberikan sanksi keras bagi prajurit TNI atas perbuatan istri," kata Anton.
Anton menilai peristiwa dicopotnya tiga anggota TNI, karena unggahan istrinya di media sosial tersebut baru pertama kali terjadi di sejarah panjang TNI.
"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," kata Anton.
Nasib 3 Istri
Sebanyak 3 anggota TNI terdampak pencopotan dan sanksi disiplin, buntut istri mereka membuat postingan negatif soal penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa serius merespon ini sehingga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan sampai penahanan ringan.
Lalu bagaimana nasib istri-istri mereka setelah suaminya dicopot dari jabatan dan menjalani sanksi yang diberikan kesatuannya? Ikuti fakta yang dihimpun TribunJakarta.com berikut.
Pada Sabtu (12/10/2019), Kolonel Kav Hendi Suhendi mengikuti serah terima jabatan Dandim Kendari kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10/2019).