News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wiranto Diserang

Dicopot dari Jabatan dan Ditahan, Ini Kata Mantan Dandim Kendari

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pergantian Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Makorem 143 HO.

Komandan Korem 143/Ho Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

• Diminta Uya Kuya Buang Rolex Palsu Rp 130 Juta, Barbie Kumalasari Langsung Bereaksi

Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Yustinus.

Selanjutnya, Kolonel Kav Hendi akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan terhitung sejak tak lagi menjabat Dandim Kendari.

"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.

Satu anggota lain TNI AD yang dikenai sanksi adalah Serda Z, karena istrinya LZ membuat postingan negatif. Ia baru naik golongan dari Tamtama ke Bintara.

Serda Z terhitung 7 Oktober 2019 pindah ke Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Sebelumnya, ia bertugas di Batalyon Kavaleri IV Kodam III Siliwangi.

"(Serda Z) sudah disidang hukum disiplin oleh komandannya, dan hukuman yang diperintahkan oleh KASAD mulai berlaku hari ini," ujar Kepala Penerangan Kodiklat AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu
saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (12/10/2019).

Pemeriksaan awal Serda Z oleh Sintel Kodam III/Siliwangi bekerjasama dengan tim Cyber Angkatan Darat untuk memantau media sosial dan perkembangan media sosial.

Sementara prajurit TNI AU Peltu YNS mendapatkan sanksi serupa, setelah istrinya berinsial FS membuat postingan negatif dalam kasus penusukan Wiranto.

Peltu YNS adalah anggota Satpom  AU Lanud Muljono Surabaya. Ia pun mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan untuk kemudian ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.

Kolonel Hendi Suhendi dan sang istri, Irma Zulkifli Nasution saat diwawancarai awak media. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Dalam situs resmi tni-au.mil.id, Peltu YNS dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Tangis Istri Sang Kolonel

Ketiga istri anggota TNI tersebut, yakni IPDN, FS dan LZ, turut dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini