Empat bulan berjalan, pada tanggal 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah sebanyak 13,02 persen.
"Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," kata Febri.
"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menaksir adanya kerugian keuangan negara sekira Rp 20,84 miliar.
Atas dugaan tersebut, Darwan Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.