News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cegah Eks Bupati Seruyan Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Bepergian Ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya (PT SKJ) Tju Miming Aprilyanto bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan terkait status tersangka keduanya dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai dengan 15 Februari 2020," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Baca: Fakta Tol Langit Palapa Ring, Sempat Mangkrak tapi Akhirnya Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini

Baca: Anies Baswedan Berharap Pimpinan DPRD DKI Segera Tancap Gas Bahas RAPBD 2020

Baca: Bantah Jadi Kurir Narkoba, Zul Zivilia Mengaku Uang Rp 5 Juta Untuk Buat Lagu

Dalam kasus ini, Darwan diduga menerima suap senilai Rp 687,5 juta dari PT SKJ.

Suap diberikan agar Darwan dapat memenangkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp 112,736 juta.

Uang itu dikirimkan PT SKJ kepada Darwan secara bertahap via transfer bank melalui anaknya.

Akibat perbuatan Darwan, KPK menduga negara dirugikan Rp 20,84 miliar.

Atas perbuatannya, Darwan Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Rekonstruksi kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali sebagai tersangka korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan tersebut merupakan pihak yang mendukung bupati saat pemilihan kepala daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan sejak Januari 2017, ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca: Kunci Institute dan UKI Gelar Diskusi Harmonisasi Keberagaman di Era Disruption 4.0

"Adanya tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Konstruksi perkaranya, dijabarkan Febri, sekira tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan Pelabuhan Laut.

Rencana tersebut mulai direalisasikan Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.

Pada tahun 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

Baca: Sesmenpora Minta Pegawai Kemenpora Patuhi Permintaan BPK

Sekira Januari 2007, kata Febri, Darwan Ali memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan PT Swa Karya Jaya (SKJ).

"Diduga, Direktur PT SKJ adalah kawan dekat DAL (Darwan Ali) yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," katanya.

Untuk menindaklanjuti perintah Darwan Ali, Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung dibentuk.

Para panitia lelang langsung diberi arahan untuk membahas teknis dan langkah-langkah guna menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Final Rp 112.750.000.000.

"Namun dalam proses lelang yang dilakukan terdapat sejumlah kejanggalan," ujar Febri.

Kejanggalan tersebut, di antaranya;

Pertama, pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya 1 hari.

Kedua, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa.

Baca: Panduan Lengkap Liburan ke Penang Hill, Akses Menuju ke Sana hingga Waktu Terbaik

Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Ketiga, pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. 

Keempat, panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ. 

Kata Febri, dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT SKJ sudah tidak berlaku.

Selanjutnya pada 14 April 2007, lanjut Febri, Darwan Ali menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjutkan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp112.736.000.

Empat bulan berjalan, pada tanggal 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah sebanyak 13,02 persen.

"Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," kata Febri.

"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000," sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK menaksir adanya kerugian keuangan negara sekira Rp 20,84 miliar.

Atas dugaan tersebut, Darwan Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini